Pesta Pernikahan Tetap Dilarang

Rabu 27-01-2021,14:53 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Pesta Pernikahan Tetap Dilarang

BENGKULU SELATAN (BS) – Meskipun Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mesyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan di Provinsi Bengkulu dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih tidak boleh menggelar acara resepsi pernikahan karena saat ini BS masih dalam status zona kuning. Pelarangan acara resepsi pernikahan ini banyak menulai kritik dari sejumlah masyarakat Kabupaten BS terkhususnya mereka yang mempunyai usaha Wedding Organizer (WO). Karena, tampa adanya kerumunan seperti resepsi pernikahan dan acara besar lainnya para pengusaha WO tidak mempunyai penghasilan. Bahkan, para pengusaha WO sudah membawa permasalahan pelarangan resepsi pernikahan ke forum rapat DPRD BS sebanyak dua kali namun hasilnya nihil. Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS, Yarusdi Yunir,S.Sos melalui Sekretaris Assilawati, SE,M.Si menuturkan, pihaknya belum menerima SE dari Gubernur Bengkulu untuk memperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan sampai saat ini. Jikapun SE sudah diterima oleh pihaknya maka untuk memperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan harus melalui forum rapat bersama Ketua Satgas Percepat Penanganan Covid-19 yakni, Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM. Apabila, memang kondisi sudah memungkinkan maka resepsi pernikahan bisa digelar begitu juga sebaliknya. Dikatakanya, penundaan acara resepsi pernikahan di Kabupaten BS membawa dampak baik. Pasalnya, tingkat penularan wabah Covid-19 mengalami penurunan yang sangat signifikan. “SE sudah memperbolehkan acara resepsi pernikahan mereka harus membawa hal ini ke dalam rapat. Sebab, tingkat penyebaran wabah Covid-19 melalui kerumunan masa sangat cepat. Kalau untuk saat ini Kabupaten BS belum di perbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan,” ujarnya, Selasa (26/01). Lanjutnya, saat ini tercatat sebanyak 14 orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, 97 pasien dinyatakan sembuh, dua orang dirawat. Sedangkan, melakukan isolasi mandiri sebanyak 10 orang total keseluruhan terkonfirmasi saat ini sebanyak 123 pasien. Dirinya berharap, kepada masyarakat Kabupaten BS agar kiranya tetap mematuhi Prokes Covud-19 demi memulihkan zona kuning menjadi zona hijau kembali. Dengan begitu nantinya, permintaan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan dapat di pastikan terealisasi sebab, zona sudah berganti menjadi hijau. “Kita minta masyarakat agar kiranya terus mematahui Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkap dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait