BINTUHAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Natijo Elem, S.IKom dan Oyon Zupra, M.TPd. Ketiganya selamat dari sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi peringatan ini dijatuhkan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara (KEPP) Pemilu yang dilaksanakan DKPP secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (27/1). Sidang dipimpin Prof Dr Muhammad, S.IP, M.Si selaku Ketua DKPP RI. Beranggotakan Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Didik Suprayitno, S.IP, M.IP, Dr. Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin, STH.I, M.Si. Sebelumnya DKPP melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dalil pengadu, mendengarkan keterangan teradu (Bawaslu), keterangan saksi ahli dan keterangan saksi, DKPP menilai teradu telah melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga DKPP memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan pengadu. DKPP menilai tiga komisioner Bawaslu Kaur melanggar pasal 6 ayat (1), pasal 11 huruf c, pasal 13 huruf a dan b, pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. DKPP memutuskan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner Bawaslu Kaur. Sidang DKPP dimulai pukul 10.05 WIB. Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo saat dihubungi, melalui telepon maupun WhatsApp (WA) yang biasa digunakan, belum ada jawaban. Sementara pengadu, Eksar Efendi, SE mengatakan, dengan adanya putusan DKPP RI yang memutuskan tiga komisioner Bawaslu Kaur melakukan pelanggaran kode etik akan menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Kaur. “Keputusan DKPP ini juga akan menjadi bahan tambahan di sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian Eksar. Sebagaimana diketahui, pengadu mendalilkan teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid-19 terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur nomor urut 2, H Lismidianto, SH,MH - Herlian Muchrim, ST. Selain itu, para teradu juga didalilkan melakukan hal yang serupa karena dalam menangani atau menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gusril Pausi, S.Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST prihal dugaan administrasi pemilihan.(ujr)
Tiga Komisioner Bawaslu Kaur Selamat
Kamis 28-01-2021,13:59 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:30 WIB
Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Warga yang Paling Miskin dan Kurang Berdaya
Minggu 07-06-2026,18:56 WIB
Purbaya Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal, Yakini Defisit Bisa Terjaga di Bawah 3 Persen
Minggu 07-06-2026,18:07 WIB
Gusril Pausi Pimpin Golkar Kaur Masa Bakti 2026-2031
Minggu 07-06-2026,18:37 WIB
Curhat di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Prabowo Akui Masih Kerap Jadi Sasaran Ejekan
Minggu 07-06-2026,19:05 WIB
Pembangunan Revitalisasi Pelabuhan Linau Kaur mulai 2027
Terkini
Senin 08-06-2026,09:26 WIB
Rumah Warga di Desa Gunung Terang Kinal Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta
Minggu 07-06-2026,19:05 WIB
Pembangunan Revitalisasi Pelabuhan Linau Kaur mulai 2027
Minggu 07-06-2026,18:56 WIB
Purbaya Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal, Yakini Defisit Bisa Terjaga di Bawah 3 Persen
Minggu 07-06-2026,18:37 WIB
Curhat di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Prabowo Akui Masih Kerap Jadi Sasaran Ejekan
Minggu 07-06-2026,18:30 WIB