BINTUHAN - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Buss, imbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020. Sebab, jika sudah lewat dari batas akhir pembayarannya maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dikatakan, bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Hal ini, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Dijelaskan besaran denda bagi masing-masing WP adalah berbeda. Untuk yang terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan terlambat lapor SPT bagi WP Badan akan dikenakan denda sebasar Rp 1 juta.
“Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya masyarakat wajib pajak (WP) yang sudah ber-NPWP membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.” ujar Denny.
Untuk diketahui, batas akhir penyamapain SPT Tahunan dan PPh Tahun 2020 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Sedangkan untuk badan seperti PT, CV yayasan dan lainya adalah 30 April 2021. Namun menurutnya WP sebaiknya tidak harus menunggu batas akhir tersebut. Sebab, pembayaran akan lebih baik jika dilakukan lebih awal.
Adapun syarat melaporkan SPT tahunan bagi ASN/TNI/Polri harus menyertakan bukti potong 1721 A-2, sedangkan wajib pajak BUMN menyertakan 1721 A-1. Untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa melalui aplikasi online yakni DJP online dan bagi WP yang kurang paham dalam pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP Bintuhan.
"Sudah menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP yaitu kewajiban melaporkan SPT tahunan serta membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh kegiatan usahanya. Selain itu, sampai saat ini pajak merupakan sumber utama dan terbesar pendapatan negara. Untuk itu kami berharap setiap WP tidak lalai dengan kewajibanya tersebut," tutup Denny. (roh)