MAJE - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transimigrasi (Permendes PDTT) No: 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2021. Maka DD tidak bisa digunakan untuk beli lampu jalan yang dibuat menggunakan arus listrik warga. DD bisa digunakan untuk pembelian lampu jalan dengan sumber energi yang terbaru. “Memang kalau mengacu pada ketentuan Permendes tahun lalu. Untuk penggunaan DD tahun ini (2021). Memang belanja untuk lampu jalan yang dipasang menggunakan arus listrik tidak diperkenankan,” jelas pendamping teknis DD Kecamatan Maje Hepti Zalnita, ST pada Radar Kaur (RKa), Senin (15/3). DD bisa dibeli untuk lampu jalan menggunakan sumber nergi yang lain, sebutnya, sifatnya energi yang terkini. Misalnya, tenaga surya dan angin. Untuk Kecamatan Maje sudah ada satu desa yang memasang lampu jalan yang diduga berselisih dari ketentuan aturan terbaru yakni, Suka Menanti. Alasanya mereka kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga. Sehingga menjadi skala prioritas pembangunan. “Kami sudah sampaikan ketentuan tentang larangan penggunaan DD tahun ini ke semua desa. Jika ada desa yang melaksanakan atas dasar keinginan warganya itu di luar wewenang kami,” sebutnya. (mrn)
DD Tidak Bisa Digunakan Untuk Lampu Jalan Listrik PLN
Selasa 16-03-2021,13:53 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :