BINTUHAN – Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal belum tuntas. Bahkan beberapa warga desa itu, Selasa (16/3) melakukan demonstrasi ke Pemda Kaur untuk menuntut supaya dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bagi 2 kandidat yang memperoleh hasil draw, versi penghitungan panitia pilkades tingkat desa. Keduanya yakni Yendra Haito dan Didi Haryanto yang sama-sama meraih 147 suara.
Namun ada fakta berbeda yang didapat tim Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur, setelah melakukan klarifikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia tingkat desa. Ternyata, BPD Jawi hingga Selasa (16/3) belum menyampaikan nama kepala desa terpilih kepada bupati.
Dalam Undang-Undang Nomor nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 37 ayat 4 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon kepala desa terpilih kepada bupati/walikota.
Dikonfirmasi terkait itu, Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi,S.Pi membenarkan panitia kebaupaten belum mendapatkan berita acara hasil pilkades Jawi. Sehingga menurutnya, tahapan proses pilkades Jawi belum selesai. Karena ada tahapan yang belum dilaksanakan.
Masih menurut Robi, sesuai klarifikasi yang sudah dilakukan Senin (15/3), BPD belum menyampaikan hasil pilkades karena ada aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati kaur nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dilanggar atau tidak diikuti oleh panitia desa.
“Salah satunya adalah ada aturan yang dibuat panitia desa yang justru bertentangan dengan perbup itu. Aturan itu menurut ketua panitia desa adalah kesepakatan antara panitia desa dengan cakades. Namun ternyata hanya ditandangani oleh ketua panitia saja dan cakades. Namun setelah diklarifikasi cakades merasa tidak pernah menandatanganinya,” terang Asisten.
Akibat dari aturan kesepakatan versi ketua panitia itu, ada 2 surat suara yang dipersoalkan. Dimana satu surat suara yang seharus sah berdasarkan aturan perbup, tidak disahkan. Sebaliknya ada surat suara yang semestinya batal menurut aturan perbup, justru disahkan.
Pada lampiran Perbup Juknis Pilkades Pelaksanaan Pilkades poin g.1 butir b tertulis “Surat Suara Yang Adalah Surat Suara Dalam Batas Garis Tanda Gambar Salah Satu Calon Kepala Desa Yang Dicoblos Dengan Alat Yang Disediakan Panitia”. Kemudian pada poin g.2 butir b tertulis bahwa “Surat Suara Yang Tidak Sah Adalah Surat Suara Yang Dirobek Baik Yang Disengaja Maupun Yang Tidak Disengaja”.
“Untuk itu salah satu rekomendasi panitia kabupaten adalah agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang. Hal itu guna membuktikan hasil klarifikasi tersebut,” pungkasnya.(red)