BINTUHAN - Seluruh anggota Polres Kaur dilarang pergi ketempat hiburan. Untuk memastikan tidak ada anggota Polres Kaur pergi ke tempat hiburan, Sabtu (13/3) Propam Polres Kaur melakukan pemantauan atau razia ke karaoke yang ada di Kabupaten Kaur. Dalam kegiatan tersebut tidak ada anggota yang kedapatan pergi ke tempat hiburan. "Pengecekan anggota Polres Kaur di tempat hiburan untuk memastikan seluruh anggota Polres Kaur tidak ada ditempat hiburan," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasi Propam Polres Kaur Ipda Carles Effendi Senin (15/3). Dikatakan Kasi Propam, dalam pengecekan tempat hiburan selain melakukan pengecekan anggota juga pengunjung karoke diberi imbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seluruh pengunjung diimbau untuk selalu menjaga Kamtibmas dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri. Lanjut Kasi, dalam pengecekan anggota polres kaur di tempat hiburan selain langsung melakukan pengecekan dengan masuk ke dalam tempat karaoke juga dilakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi tempat hiburan tersebut. "Seluruh anggota Polres Kaur dilarang berada di tempat-tempat hiburan, bagi anggota yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin,” tandasnya. (ujr)
Propam Polres Kaur Razia Anggota di Tempat Hiburan
Rabu 17-03-2021,15:15 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :