BENGKULU SELATAN (BS) – Sebanyak 13 Indomaret di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diketahui belum memiliki dokumen perizinan, salah satunya perizinan reklame dan perizinan lainnya. Padahal, Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemkab) BS sudah mempermudah para inversotor tersebut untuk beroeprasi. Ke-13 Indomaret di Kabupaten BS ini diketahui sudah lama beroperasi di BS, namun syarat untuk beroprasi belum di lengkapi oleh pihak Indomaret. Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) BS, Asmida mengatakan, pemerintahan bisa dirugikan jika pihak Indomaret tidak mengurus perizinan untuk beroperasi. Padahal, Pemkab BS sudah mempermudah perizinan usaha. Dikatakanya, jika pihak Indomaret tidak kunjung melengkapi dokumen, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan gerai Indomaret. Dijelaskannya, pada bulan Maret 2020 waktu lalu, pihaknya sudah mendapatkan instruksi untuk menutup gerai Indomaret yang tidak melengkapi dokumen. Namun, berhubung ada wabah Covid-19, ada toleransi untuk tetap beroperasi. Namun, dengan catatan harus melengkapi dokumen yang belum lengkap. “Tahun 2020 waktu lalu, sudah mendapatkan instruksi dari atasan untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret. Namun, belum dilakukan karena ada toleransi di masa pandemi. Sekarang ini, diketahui 13 Indomaret yang diberi toleransi tersebut tidak kunjung melengkapi dokumennya. Maka akan ditindak tegas jika dalam waktu belum melengkapi dokumen perizinan,” ujarnya. Lanjutnya, mereka sudah mengirimkan surat kepada gerai Indomaret untuk segera melengkapi persyaratan. Apabila, tidak ada respon dari mereka untuk dilengkapi, maka akan dilakukan penutupan terhadap gerai Indomaret. Karena, hal tersebut sangat merugikan pemerintahan. “Ya, kita sudah mengirimkan surat kepada pihak Indomaret,” jelas dia.(rjs)
13 Indomaret Terancam Ditutup
Selasa 30-03-2021,14:59 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :