BINTUHAN – Meski bulan Ramadan tahun ini masih di tengah pandemic Covid-19, umat Islam di Kabupaten Kaur sudah bisa menunaikan salat tarawih berjemaah di masjid. Dengan catatan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Sesuai dengan hasil rapat bersama Pemda Kaur dengan Tim Penegakkan Prokes Covid-19 Kabupaten di Aula Lantai II Pemda Kaur, Jumat (9/4). Sedangkan rapat yang dilaksanakan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di hari yang sama di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur sepakat untuk kegiatan suluk Jamaah Tariqot Naqsabandiyah belum akan dilaksanakan. Sampai situasi benar benar dinyatakan aman dari Covid-19. "Rapat pengawasan aliran kepercayaan ajang silaturahmi dan mengambil kesepakatan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan di bulan suci Ramadan tahun ini," ungkap Kakan Kesbangpol Kaur, Deky Zulkarnain, SSTP, MM. Rapat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengambil keputusan bersama terkait kegiatan bulan Ramadan. Dari berbagai pendapat dan pertimbangan, untuk kegiatan Suluk Ramadan tahun ini belum akan dilaksanakan. Sementara untuk tarawih, meski sudah boleh dilaksanakan berjemaah di masjid, peserta maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Untuk menghindari penularan Covid-19. "Untuk Suluk sepakat belum akan dilaksanakan, selama pendemi Covid-19 masih mewabah, sedangkan untuk tarawih boleh dilaksanakan dengan ketentuan mengikuti Prokes," tutup Deki.. Tarawih Ikuti Prokes Rapat bersama yang dilaksanakan Pemda Kaur bersama tim Satuan Tugas Penegakkan Prokes Covid-19 juga menyepakati kegiatan tarawih dibolehkan dan tetap mengikuti Prokes Covid-19. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kaur akan memberikan surat imbauan ke masjid-masjid sebagai pedoman pelaksanaan tarawih. "Dari hasil rapat bersama, untuk peningkatan amalan ibadah selama Ramadan bagi umat muslim, tarawih, diperbolehkan. Dengan mengikuti Prokes," ungkap Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, MSi. Seluruh aktivitas Ramadan, lebih lanjut Sekda, seperti safari Ramadan, pasar kaget dan kegiatan-kegiatan lainnya, diimbau untuk tetap mematuhi Prokes. Kabag Kesra, Robi Antomi, S.Pi menambahkan, pengurus dan jemaah seluruh masjid seluruh diharapkan mematuhi pedoman tarawih di bul;an suci Ramadan. Jangan sampai, tarawih menimbulkan klaster baru Covid-19. (ujr/prw)
Boleh Tarawih di Masjid, Suluk Ditiadakan
Sabtu 10-04-2021,10:08 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :