Soal Tapal Batas, DPRD BS Pedomani Permendagri

Jumat 16-04-2021,12:08 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri nomor 09 tahun 2020. Permendagri menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Seluma resmi masuk wilayah Kabupaten BS. Namun, informasi yang didapatkan beberapa desa yang sudah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten BS mengeluhkan mengenai Dana Desa (DD) dan aset lainnya. Sehingga mereka melaporkan keluhan tersebut kepada DPRD Kabupaten Seluma. Hal itu menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan DPRD Seluma saat melakukan kunjungan kerja kepada DPRD BS untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat tersebut. Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE berterima kasih atas kunjungan dan silaturahmi DPRD Seluma. Kunjungan tersebut juga sebagai langkah koordinasi DPRD Seluma dengan DPRD BS masalah tapal batas. Dikatakan Barli, Permendagri nomor 09 tahun 2020 tersebut, hanya menyampaikan bahwa sebagian kecil wilayah Seluma masuk ke wilayah Kabupaten BS. Padahal wilayah BS tidak sampai separoh dari wilayah Seluma. Sedangkan dalam aturan, kabupaten induk tidak boleh lebih sempit dari kabupaten pemekaran. Sehingga dirinya meminta warga Seluma dapat menerima Permendagri. Hanya saja, sambung Barli, jika Pemda Seluma tidak mau menerima Pemendagri, maka BS mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah ada keputusan dari pemerintah pusat soal tapal batas, kami mengajak agar Pemda BS dan Pemda Seluma dapat menghormati dan mematuhi permendagri nomor 09 tahun 2020," tuturnya. Disebutkannya bahwa dalam Permendageri no 09 tahun 2020 tentang batas wilayah BS-Seluma merupakan peta Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan yang mana titik koordinatnya mengikuti jalur Sungai Air Maras. Sehingga ada tujuh desa di Kabupaten Seluma yang desa nya menjadi bagian Kabupaten BS belahan yakni Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Talang Kemang, Desa Jambat Akar, Desa Gunung Kembang dan Desa Suban. Sementara itu, Ketua DPRD BS, Nofi Eriyan Andesca,S.Sos mengatakan, kehadiran mereka di DPRD BS ini karena ada beberapa masyarakat yang mengeluh kepada pihak. Terkait dengan DD dan aset hingga pelayanan publik, untuk menuntaskan keluhan tersebut mereka mendatangi DPRD BS untuk mencari solusi ataupun jalan yang terbaik. "Ya, hadirnya ke DPRD BS selain bersilaturahmi juga menyampaikan aspirasi masyarakat Seluma terkait batas wilayah dengan BS," ungkapnya. Lanjutnya, penetapan beberapa desa di wilayah Kabupaten Seluma masuk Kabupaten BS. Membuat keresahan bagi sejumlah masyarakat mereka memilih masuk menjadi bagian Kabupaten Seluma. Karena, sejak dahulu mereka merasa sudah menjadi bagian Kabupaten Seluma. Atas keluhan masyarakat pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Republik Indonesia namun hasilnya tidak signifikan. "Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Pusat mereka meminta kesepakatan antar kedua belah pihak," tegasnya.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait