RADARKAUR.ID – Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) berencana memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) dilingkungan Pemkab BS. Seperti, para guru honorer serta tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) BS. Tujuanya tidak lain ialah untuk menjamin keselamatan bekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap audiensi antara Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Indro Agus Febrianto dengan Bupati BS Gusnan MUlyadi,SE,MM, Selasa sore (27/4). Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM menuturkan, meskipun saat ini tahun anggaran sudah berjalan kedepannya seluruh tenaga honorer. Bisa dilindungi dengan asuransi ketenagakerjaan. Apabila, TKHL mengalami kecelakaan kerja atau saat bekerja akan terlindungi dan mendapat santunan dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan memprioritaskan asuransi keselamatan kerja ini kepada para pegawai pemerintahan non asn yang pekerjaannya beresiko. Seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tenaga kebersihan dan lainnya. “Mudah-mudahan hal ini bisa terwujud walaupun belum sekarang karena tahun anggaran sudah berjalan namun kita rencanakan dianggarkan kedepannya nanti,” katanya. Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Indro Agus Febrianto mengapresiasi, langkah Bupati BS akan mengasuransikan keselamatan kerja para TKHL di jajaran Pemkab BS. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab BS dalam memberikan jaminan atas resiko sosial, kecelakaan kerja hingga kematian dalam bekerja kepada para tenaga honorer. “Artinya memang dalam hal perhatian ini tentu karena pemerintah daerah yang memiliki pekerja dan sebagai pemberi kerja itu wajib melindungi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan itulah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mereka ini terdaftar dan terlindungi dalam program kita,” tandasnya.(rjs)
Asuransi bagi Honorer Guru dan Damkar
Kamis 29-04-2021,14:39 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :