RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Terkait pengajuan usul rekomendasi pergantian perangkat desa (Perades). Camat Kaur Tengah Fauzi Razak, SKM mengatakan, hingga Kamis (27/5), di baru ada satu desa mengajukan permohonan rekomendasi untuk pergantian satu orang Parades yakni Desa Sinar Jaya. Surat rekomendasi Bupati Kaur melalui camat, belum dikeluarkan sampai dilakukan evaluasi komisi disiplin perangkat desa. "Baru ada satu usul permohonan yang kami terima. Itupun hanya permohonan rekomendasi untuk mengganti satu perangkat desa. Masih belum dikeluarkan surat rekomendasi. Masih ada beberapa tahapan lagi. Untuk komisi disiplin yang nanti bertugas mengevaluasi, masih kami godok," sampai Fauzi Razak. Lalu, terkait kerangka komisi disiplin perangkat desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kaur Tengah, Hanifah Hanum, S.Sos menjelaskan, untuk kerangka komite disiplin terdiri dari, Sekcam sebagai ketua, beranggotakan Kapolsek, Koramil, serta unsur BPD di desa yang bersangkutan. Terkhusus anggota dari unsur BPD dari desa yang mengajukan permohonan rekomendasi, harus dipilih mereka yang benar-benar bersikap netral, dan melakukan penilaian berdasarkan fakta yang ada. "Tim ini nantinya akan memutuskan benar-benar layak diganti atau tidak. Lalu baru camat mengeluarkan surat rekomendasi. Secepatnya akan segera kami selesaikan," kata Hanum.
Antisipasi Usul Ganti Perades, Bentuk Komite Disiplin
Jumat 28-05-2021,14:22 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :