JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam menilai ada pihak-pihak yang berupaya melemahkan lembaga antirasuah. Buntutnya adalah upaya memecat pegawai KPK yang berintegritas yang terjadi saat ini.
“Orang-orang yang selama ini berjuang tegak lurus di atas integritas itu dengan mudah dipatahkan oleh enggak tahu ini tangan siapa. Saya kira tangan-tangan yang berkuasa dan tentu inilah yang terjadi di internal KPK hari ini,” kata Nanang saat dihubungi, Minggu (30/5).
Secara pribadi, Nanang melihat KPK saat ini menghadapi sakaratul maut. Di sisi lain, menurut dia, negara memang tidak berniat memberantas korupsi di negeri ini. Hal itu melihat praktik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjegal para pegawai KPK berintegritas.
“Selanjutnya, kita sudah tidak punya lagi standar nilai-nilai integritas, tidak punya lagi standar wawasan kebangsaan yang seperti apa yang diharapkan negara ini. Dan terakhir tentu kita sangat menyayangkan dan tentu beriba hati anak-anak yang 75 pegawai KPK itu plus mereka yang sekarang masih berjuang di KPK,” kata dia.
Nanang menyatakan, dirinya juga pasti akan menolak pelaksanaan TWK yang bermasalah itu. Dia menyatakan tidak keberatan apabila dipecat sebagai pegawai KPK.
“Saya enggak akan ikut sesuatu yang tidak benar. Dulu saya ambil langkah keluar karena melihat sesuatu ketidakberesan ini,” jelas dia.
Dia menyatakan, puluhan alumni KPK juga memantau perkembangan kasus tersebut. Termasuk pimpinan KPK jilid pertama dan para pegawai lembaga antirasuah yang kini sudah kembali ke polisi, kejaksaan, dan instansi lainnya. Dia menyatakan pihaknya terus memberikan dukungan kepada para pegawai KPK yang hendak dipecat.
“Sifatnya adalah dukungan morel, empati, kepada temen-temen yang sedang berjuang di KPK. Hari ini alumni enggak punya kekuasaan apa-apa kecuali prihatin dan berempati saja. Toh, sebagian besar alumni itu masih punya jabatan di pemerintahan. Kan ada yang komisaris, macam-macam,” kata dia.
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sebanyak 51 di antaranya akan dipecat.
Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)