RKa ONLINE, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan RS ke Rutan Manna. Pasca dinyatakan terpapar covid-19. RS yang terpapar covid dan menjalani isolasi kembali menjalani tes swab antigen di RSUD Kaur, Minggu (4/7) dan dinyatakan negatif. Berdasarkan hasil swab RSUD Kaur, Kejari Kaur Senin sore (5/7) melimpahkan RS ke Rutan Manna.
Dikatakan Kasi Intel kejari Kaur A Ghufroni,SH,MH. RS yang tersandung kasus korupsi pemeliharaan kendaraan Bus sekolah, setelah menjalani swab dengan hasil negatif Covid-19 setelah isolasi di RSUD Kaur. Kejari kaur melaksakan perpindahan status R-S ke Rutan Manna.
“Setelah dinyatakan negatif R-S dipindahkan ke Rutan Manna, terhitung Senin (5/7) sampai penahanan 31 Juli, status R-S menjadi tahanan negara di Rutan Manna,” katanya.(cw2)