Sidang Laka Lantas Molor, Putusan Hakim Dibawah Tuntutan JPU

Selasa 01-03-2022,18:58 WIB

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas kasus Laka Lantas Selasa 1 3 2022 molor Perkara sidang yang dimaksud adalah nomor perkara 6 pid sus 2022 PN Bhn dengan klasifikasi perkara lantas Dengan terdakwa Amiko Bin Musal Aziz Semula agenda sidang sebagaimana tercantum dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara SIPP Pengadilan Negeri Bintuhan dimulai pukul 09 00 WIB Namun hingga pukul 11 15 WIB sidang belum dimulai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aidil Hakim SH MH baru memasuki ruang sidang ketika jarum jam menunjukan pukul 11 20 WIB Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bintuhan memutuskan terdakwa kasus kecelakaan lalulintas Amiko bin Mursal Aziz dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan dipotong masa penahanan Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Novy Saputra SH yaitu selama 10 bulan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan primer JPU Dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 000 000 BACAAN TERKAIT Duhh Seremnya Ketua PN Bintuhan Ancam Mau Tuntut Wartawan PWI Pertanyakan Ancaman Ketua PN Bintuhan Alif Sempat Kritis Penabrak Bebas Berkeliaran PN Bintuhan Disorot Demi mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan yang dilakukan terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan sependapat dengan dakwaan primer JPU untuk memberikan hukuman penjara bagi terdakwa Memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan bagi terdakwa kata Ketua Hakim dalam amar putusannya Terdakwa Amiko melakukan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor Jupiter MX dengan plat BD 5470 WE warna biru telah menabrak M Alif Al Rasyid 5 bin Merdian Akibat dari kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat Terdakwa juga tidak memiliki SIM tidak memakai Helm dan STNK Motor mati pajak Atas putusan majelis hakim itu terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir untuk melakukan banding atau tidak Kedua pihak diberikan waktu sampai 7 hari kedepan sejak tanggal diputuskan Ada Perayaan Ulang Tahun Jadwal sidang semula diagendakan pukul 09 00 WIB molor hingga beberapa jam Dan baru dimulai pukul 11 20 WIB Hal itu membuat pihak keluarga korban bertanya tanya Padahal pihak JPU dan terdakwa sudah berada di PN Bintuhan Ternyata dari informasi yang diterima awak media sedang ada perayaan ulang tahun yang dilakukan di dalam Gedung Pengadilan Negeri PN Bintuhan itu Sedang ada perayaan ultah Pak Ketua ujar salah seorang yang berseragam pegawai PN Bintuhan Pada saat itu dari pengeras suara yang terdengar di area tunggu bagian belakang Gedung PN Bintuhan terdengar suara Lagu Selamat Ulang Tahun milik Band Jamrud cw1 pem

Tags :
Kategori :

Terkait