Lima Terdakwa Bus Sekolah Kembalikan Kerugian Negara

Rabu 10-11-2021,11:05 WIB

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Lima terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan Bus sekolah tahun 2020 yang saat ini memasuki tahapan sidang tuntutan hukum Rabu 10 11 lima terdakwa kasus korupsi telah mengembalikan kerugian n gara sebesar Rp 224 juta lebih ke Kejari Kaur Pengembalian kerugian negara disampaikan Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH BACA JUGA Lagi Tiga ABG Dibekuk Curi Panel Listrik Tenaga Surya Untuk kerugian negara yang dikembalikan oleh lima terdakwa sebanyak Rp 224 juta dan uang tersebut sudah dikembalikan atau disetor ke kas negara kata Kajari Kaur Dikatakan Kajari dalam pengembalian kerugian negara menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari lima terdakwa mantan pejabat Dinas Perhubungan Dishub penyimpangan dana operasional Dinas Perhubungan Tahun 2020 Uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkracht adapun total uang setoran terkait kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp 223 059 350 BACA JUGA Desak Inspektorat Cek Kelengkapan Dokumen Perizinan Adapun rincian uang titipan terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut Anuar Sanusi sebanyak Rp 87 059 350 Widarlansyah sebanyak Rp 34 500 000 Rusma Wati sebanyak Rp 34 500 000 Edwarman sebanyak Rp 34 500 000 dan Ratna Suri sebanyak Rp 34 500 000 Lanjut Kajari Kelima terdakwa akan didakwa Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 9 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Sedangkan saat ini kelima terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut ujr radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler