RKa ONLINE BINTUHAN Kasus Korupsi dana hibah Kemenpora RI dan pungutan liar pungli Nomor Induk Perangkat Desa NIPD dibuka kembali oleh Penyidik Tipikor Polres Kaur Kedua kasus dibuka setelah Tipikor Polres Kaur menerima laporan dari kuasa hukum masing masing tersangka Dalam laporan masing masing kuasa hukum meminta supaya kasus dilanjutkan untuk memastikan pihak pihak lain yang terlibat Untuk kasus pungli NIPD dan dana hibah Kemenpora saat ini kembali dibuka oleh penyidik Tipikor Setelanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi kata Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK kepada Radar Kaur Selasa 26 10 BACA JUGA KCSC Makin Disegani 2 Petembak Kembali Juara Dikatakan Kasat untuk kasus hibah dana Kemenpora penyelidikan ditujukan terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam penerimaan fee proyek pembangunan stadion mini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Tipikor telah menetapkan satu tersangka yakni inisial MU 32 Dan saat ini sudah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu Kemudian melalui Kuasa Hukumnya Adi Sasmita SH terpidana MU meminta penyidik melakukan penyelidikan kembali karena diduga masih ada pelaku lain yang menikmati dan Kemenpora tersebut Sementara untuk korupsi dana NIPD juga masih dalam penyelidikan dan akan dilakukan pemanggilan saksi saksi Apabila nantinya dalam pemerikasaan didapat bukti bukti kuat maka kedua kasus tersebut akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com ph terdakwa ungkap ada mata rantai hilang pada kasus nipd Dilain pihak Kasi Intelijen Kejari Kaur A Ghufroni SH MH mengatakan pada kasus pungli NIPD dengan terdakwa AS dan HA Saat ini sudah memasuki sidang putusan Dimana jadwal sidang putusan direncanakan pada hari Kamis 28 Oktober 2021 Diberitakan sebelumnya Sopian Saidi Siregar SH M Kn selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus pungutan pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa NIPD AS mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Kaur dan HA Mantan Sekdes Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Senin 18 10 mendatangi Mapolres Kaur Tujuannya yakni melaporkan dan meminta penyidik Tipikor Reskrim Polres Kaur untuk melanjutkan penyidikan dan mengusut tuntas terhadap pihak pihak yang diduga terlibat Usai menyerahkan surat permohonan penyidikan lanjutan kepada para awak media Sopian mengatakan bahwa permohonan ini didasarkan pada kejanggalan penanganan kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Bahkan fakta persidangan menunjukan majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU soal mata rantai kasus yang hilang pada tuntutannya BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com gerai vaksin target pelajar dan warga sekitar Sopian menjelaskan pada agenda keterangan saksi terungkap fakta bahwa pada saat terjadi penangkapan oleh penyidik Polres Kaur tanggal 24 Februari 2021 barang bukti berupa uang Rp 221 juta lebih ada ditangan atau penguasaan terlapor Sedangkan menurut kesaksian terdakwa Ha bahwa uang yang diserahkan kepada terlapor adalah Rp 400 juta Sehingga ada selisih Rp 178 juta lebih yang diduga telah digunakan oleh terlapor ujr
Kasus Hibah Kemenpora dan Pungli NIPD Dibuka Kembali
Rabu 27-10-2021,13:38 WIB
Kategori :