RADARKAUR.CO.ID, SEMIDANG GUMAY – Masyarakat Kabupaten Kaur diimbau untuk tetap mewaspadai Covid-19. Meskipun kasus Covid-19 sudah semakin sedikit, namun tetap ada yang terkena paparannya. Warga diminta untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Direktur RSUD Kaur dr. Leppi Agung Wahyudi melalui Kabag TU Ely Isti, SKM menerangkan bahwa kasus Covid-19 belum berakhir. Disebabkan masih ada yang terajngkit virus itu.
Untuk itu warga Kabupaten Kaur diminta untuk tetap berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA:Saksi Dana Hibah KPU Kaur Diperiksa Ulang Jumat, Ada Kejutan di Hari Adhyaksa?
“Terutama bagi warga yang melakukan perjalanan ke luar daerah, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Waspada lebih baik dari pada terkena paparannya,” imbaunya, seperti yang ia sampaikan kepada radarkaur.co.id, Selasa (12/7/2022).
Meskipun begitu, adanya virus Covid-19 bukan menjadi penghalang untuk melakukan aktivitas dan kegiatan produktif.
Namun dalam kegiatan itu, meningkatkan kewaspadaan dengan mematuhi prokes, akan lebih baik dan agar lebih aman.
BACA JUGA:Polisi Akan Razia Remaja Main Game Higgs Domino
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dengan diterbitkannya SE ini, maka aturan yang termuat pada surat edaran Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
BACA JUGA:Pustu Reot, Masih Jadi Tempat Pelayanan
SE ini diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.
BACA JUGA:Pulang Dari Rumah Sakit, Kades Gedung Sako 2 Meninggal