Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima BLT 2023 Rp 700 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat yang membutuhkan.
BLT bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya.
Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan BLT sebesar Rp700 ribu bagi penerima Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan bantuan BLT 2023.
Cara Mendaftar BLT 2023
1| Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BLT 2023 harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum terdaftar, maka harus melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Rp 120 Ribu Spesial 22 Ramadhan, Coba Peruntunganmu!
2| Cek Data di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pastikan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan data di KK dan KTP.
3| Cek Nomor Rekening Bank
Pastikan nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan dapat digunakan.
4| Daftar Melalui Aplikasi BP JAMSOSTEK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: