Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima BLT 2023 Rp 700 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan--(dokumen/radarkaur.co.id)
Mendaftar BLT 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi BP JAMSOSTEK yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kemudian ikuti petunjuk untuk mendaftar BLT 2023.
BACA JUGA:Modus Honorer Dinkes Kaur Saat Menipu Anggota TNI, Libatkan Orang Lain??
Syarat untuk Mendapatkan BLT 2023
1| Terdaftar sebagai PBI BPJS Ketenagakerjaan
BLT 2023 hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2| Memiliki KK dan KTP
Penerima BLT 2023 harus memiliki KK dan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
3| Aktif sebagai Pekerja atau Bukan Penerima Program Bantuan Sosial
Penerima BLT 2023 harus aktif sebagai pekerja dan bukan penerima program bantuan sosial lainnya.
BACA JUGA:Asyiik! Libur Lebaran 2023 jadi 5 Hari, Berikut Tips Mudik Anti Kejebak Macet
4| Memiliki Nomor Rekening Bank
Penerima BLT 2023 harus memiliki nomor rekening bank yang masih aktif dan dapat digunakan.
5|Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial
Penerima BLT 2023 tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
6|Memenuhi Persyaratan Lain yang Ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: