Modus Honorer Dinkes Kaur Saat Menipu Anggota TNI, Libatkan Orang Lain??
Modus Honorer Dinkes Kaur Saat Menipu Anggota TNI, Libatkan Orang Lain??--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Penipuan yang diduga dilakukan Honorer Dinkes KAUR berinisial Za (41) terhadap oknum anggota TNI aktif mengundang perhatian publik.
Timbul pertanyaan apakah dalam modus honorer Dinkes Kaur saat menipu anggota TNI libatkan orang lain?
Sebab dalam aksinya, honorer Dinkes Kaur yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan itu menjanjikan kepada oknum anggota TNI keuntungan dalam usaha jual beli obat.
Apalagi disebutkan bahwa obat tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan atau praktik membantu masyarakat untuk mendapatkan obat.
- BACA JUGA:Tipu Anggota TNI, Honorer Dinkes Kaur Lebaran di Sel, Ini Modus yang Dilakukannya
- BACA JUGA:Tempo 10 Jam, 2 Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap Polisi, Ini Tampang 2 Beradik
- BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Jaksa, Ini Status Hukum Oknum Kabid BKPSDM, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan Seluma
Oknum berinisial Za (41) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan dijebloskan ke sel Mapolres Kaur setelah melakukan penipuan terhadap oknum anggota TNI AD.
Dalam aksinya, Honorer Dinkes Kaur itu mengajak korban bekerjasama dalam jual beli obat. Bahkan anggota TNI itu diminta uang sebesar Rp 7 juta, dengan dalih sebagai modal untuk membeli obat.
Namun ternyata hal itu tidak berjalan lancar. Usaha tidak berjalan sesuai rencana dan uang Rp 7 juta tidak juga dikembalikan. Meskipun sudah diminta berualang kali.
- BACA JUGA:Tempo 10 Jam, 2 Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap Polisi, Ini Tampang 2 Beradik
- BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Jaksa, Ini Status Hukum Oknum Kabid BKPSDM, 1 PNS dan 7 Tenaga PPPK Kesehatan Seluma
Hal itu membuat korban kesal dan melaporkannya ke Polres Kaur untuk mendapatkan keadilan.
Oknum honorer itu diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kaur," terang Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, Selasa 11 April 2023.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa honorer dinkes mengimingi korban dengan keuntungan jika bekerjasama dengannya dalam jual beli obat.
- BACA JUGA:5 Provinsi Termiskin di Pulau Sumatra, Nomor 1 Bukan Bengkulu Tapi yang Penduduknya 5 Juta
- BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Lantaran selain sebagai tenaga honorer bertugas di Dinkes Kaur, pelaku juga memiliki kegiatan atau praktik membantu masyarakat untuk mendapatkan obat.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk memodali dalam pembelian obat tersebut.
Akan tetapi kenyataan tidak semanis janji. Bukannya untung, malahan setelah setahun berjalan modal pembelian obat sebesar Rp 7 juta yang ia serahkan tidak dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: