Pendaftaran semua baik itu administrasi maupun verifikasi dilakukan di KPU RI. Pihaknya hanya menunggu apabila diperlukan klarifikasi data parpol melalui KPU RI memerintahkan KPU provinsi kemudian meminta ke KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi faktual.
BACA JUGA:Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!
"Verifikasi faktual ini akan kami faktualkan dan tentu ini akan ada masa waktu untuk perbaikan sesuai jadwal yang disampaikan sudah lengkap," paparnya.(kom)