Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, KPU Kaur Verifikasi Faktual 

Sabtu 30-07-2022,06:59 WIB
Reporter : Kamarudin
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum dan pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Seluruh Juara MTQ Provinsi Bengkulu Diberangkatkan ke MTQ Nasional

Sosialisasi dilaksanakan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Irpanadi, S.IKom bersama Divisi Hukum Radius, SP dan Divisi Sosialisasi Muklis Aryanto, S. Kom yang dilaksanakan Jum'at (29/7/2022) di Aula KPU Kabupaten Kaur.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan partai politik atau perwakilannya, Badan Kesbangpol Kaur, Bawaslu, Dukcapil serta media massa. 

Agar partai politik mempersiapkan diri bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual yang berkaitan dengan keanggotan partai politik itu sendiri dan kantor parpol hingga pengurusnya. 

Diketahui untuk partai politik yang terdaftar di Menkumham berjumlah 75 partai politik. Dan yang sudah memiliki akses Sipol sudah sebanyak 38 Partai politik.

BACA JUGA:Tempo 1 Jam Maling Berhasil Ditangkap

Sementara yang sudah melapor di Kesbangpol Kaur ada 22 partai politik. Termasuk partai baru ikut dalam sosialisasi pada hari ini.

Komisioner KPU Divisi Teknis Irpanadi, S.Ikom menyampaikan bahwa KPU Kaur akan melaksanakan verifikasi faktual di lapangan setelah pelaksanaan pendaftaran partai politik sudah selesai. 

Pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Agustus 2022 melalui pendaftaran secara online melalui KPU RI. 

"Tugas kami KPU Kabupaten Kota ini berkaitan dengan verifikasi faktual. Ini berkaitan dengan keanggotaan parpol itu sendiri. Alamat kantornya, serta kepengurusan. Ini yang akan kami lakukan," ucap Irpanadi.

Dikatakannya, verifikasi yang pihaknya lakukan akan menunggu data KPU RI terlebih dahulu melalui SIPOL. 

BACA JUGA:8 Tuntutan LPTQ Kaur Kepada Pemprov Bengkulu

Karena verifikasi yang dilakukan secara faktual tersebut partai politik yang sudah memenuhi syarat organisasi dan terdaftar di Kesbangpol. 

Secara teknis batas waktu pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Kategori :