KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Desa Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak.
Dalam perdes tersebut ada larangan dan kewajiban bagi peternak. Yakni setiap peternak dilarang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran ditempat tempat tertentu.
Tempat yang dipergunakan untuk fasilitas umum, yang dapat mengganggu ketertiban umum, ketertiban lalu lintas dan ketentraman penduduk. Serta mengganggu kebersihan dan keindahan desa.
BACA JUGA: Rp 200 Juta untuk Tugu Kerukunan
BACA JUGA: Harga Dasar Turun, Getah Karet Bakal Tambah Anjlok
Hal ini disampaikan oleh Kades Datar Lebar I Mel Aslan di ruang kerjanya di kantor desa setempat.
“Setiap peternak diwajibkan menyediakan lahan dan kandang sebagai tempat untuk memelihara hewan ternak,” ujar Kades Datar Lebar I Mel Aslan.
Lanjutnya, bagi warga yang memiliki hewan ternak untuk dapat mengawasi hewan ternak sehingga tidak mengganggu dan merugikan warga lain.
BACA JUGA: Bupati Minta Sertipikat Lahan Warga Keluar dari HGU PT CBS Cepat Tuntas
BACA JUGA: Kapolres Kaur, Kapolsek Maje, dan Kapolsek Muara Sahung Serentak Bagikan Bansos BBM
“Saya kasih contoh yang tidak boleh, hewan ternak merusak tanaman orang lain, jika terjadi kerusakan akibat hewan ternak, maka pemiliknya diwajibkan mengganti rugi, dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sambungnya, setelah Pedes ini dikeluarkan Perades Datar Lebar I segara mendata pemilik hewan ternak, dan akan memanggil untuk menjelaskan akan perdes tersebut.
BACA JUGA: MKKS SMP Bahas Kesiapan ANBK
“Tentu saja akan dibentuk petugasnya untuk permasalahan ini, tugas mereka adalah kalau ada hewan ternak yang tertangkap, maka petugas yang akan memelihara untuk waktu yang tidak ditentukan sampai permasalahan diselesaikan dengan ketentuan pemilik menganti upah selama hewan ternak dipelihara,” jelasnya.