SA mengaku korban datang sendiri, setelah mendengar dirinya membuka praktik prostitusi terselubung di rumah.
''Dia (korban anak bawah umur, red) datang sendiri, setelah mendengar saya buka prostitusi di rumah. Tarif termahal Rp150.000, siapa saja yang datang ke rumah. Rp100.000 untuk anak itu, Rp50.000 untuk sewa tempat,'' kata SA.
BACA JUGA:Kambing Fashion Show di Jalan, Suami Istri Ini Luka dan Patah Kaki
BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu'
BACA JUGA:Polres Kaur Cek Tunggul Kayu Diduga Illegal Logging, Ternyata...
Praktik ilegal tersebut diakui, sudah dijalankan selama empat bulan, hingga dirinya tertangkap Kamis 15 September 2022 pukul 20.10 WIB lalu.
''Anak itu memang tinggal di rumah saya, di samping rumah memang sudah disekat-sekat kamar, untuk pelanggan yang datang,'' tambah SA
Sementara itu, Kasatreskrim Polres RL AKP Sampson Sosa Hutapea S.ik mengatakan saat penggerebekan petugas mendapati adanya bilik-bilik kamar yang hanya dibatasi papan.
''Penyidikan terus berlanjut, korban yang masih berumur 12 tahun akan didampingi PPA Polres Rejang Lebong. Jika perlu kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, terkait penanganan psikologis anak ini,'' demikian Kasat.