Dasar pertimbangannya adalah lahan tersebut kemungkinan besar akan berkembang menjadi kawasan permukiman.
BACA JUGA:Iming-Iming Dapat Rp900 Juta, Warga Pagar Alam Ditipu
BACA JUGA:Banyak Tidak Masuk, Data Non ASN Berkurang Drastis
"Kita sudah keluarkan seluas total 72 hektar lebih. Yakni terdiri dari 28,93 hektar lahan berada di jalan nasional dan 43,28 hektar di jalan Provinsi. Tapi usulan LSD kita masih mencapai 163 hektar lebih," ujarnya.
Lanjutnya, lahan yang dikeluarkan saat penyisiran titik lokasi tersebut karena mempertimbangkan lokasi yang disisir sudah berpotensi dibangun rumah penduduk serta lahan bukan sawah.
Lahan yang sudah ada pemukiman penduduknya dan berada di lahan yang termasuk diusulkan menjadi LSD. Maka lahan tersebut dipastikan akan dikeluarkan dari LSD.
Seperti halnya lahan sawah yang berada di pinggiran ibukota Bintuhan yang berada di Desa Suka Bandung, Desa Jembatan Dua dan Desa Padang Petron.
BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ
Sebelumnya lahan sawah di wilayah itu sudah diusulkan dalam pendataan LBS.
Namun karena di beberapa lokasi sawah yang berada dipinggiran ibukota bintuhan telah ada yang membangun permukiman. Maka beberapa lahan tersebut juga sudah dikeluarkan.
"Seperti sawah yang ada di pinggiran kota Bintuhan yang ada pemukimannya sudah kita keluarkan. Meskipun memang sawah di sekitaran wilayah 3 desa tersebut masuk dalam usulan LBS," terangnya.
Disampaikannya, selama dalam melakukan penyisiran titik lokasi lahan sawah dilindungi tersebut sudah menyisir semua titik lokasi.
BACA JUGA:'Urun Rembug' Dua Pemimpin Kaur Tuntaskan Kemiskinan
BACA JUGA:Jalan Lintas Manna - Pagar Alam Lumpuh 14 Jam
Mulai dari Kecamatan Nasal hingga Kecamatan Tanjung Kemuning yang berada di pinggiran jalan nasional.