Kemudian menggugat Pemerintah Desa Merpas sebagai yang memiliki atas wilayah dan Wisata Pantai Laguna.
BACA JUGA:100 meter lebih Jalan Lintas Provinsi Tertutup Longsor
BACA JUGA:Janda Miskin Tidak Dapat Bantuan, Bertahan Hidup dari Jual Barang Bekas
Hingga gugatan warga yang terdiri dari 7 warga dinaikan ke pengadilan. Bahkan gugatan sampai ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya gugatan tersebut ditolak. Dan Wisata Pantai Laguna yang digugat merupakan sempadan pantai milik negara yang dikelola izinnya melalui pemerintahan daerah/ kota.
Namun hasil dari keputusan MA tersebut rupanya menjadi senjata ampuh Pemda Kaur untuk mengambil alih pengelolaan Wisata Laguna.
Bahkan terkesan dengan paksa dari tangan pemerintah Desa Merpas. Sebelumnya Pemdes memang sudah mengelola wisata Pantai Laguna sejak lama.
BACA JUGA:Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari
BACA JUGA:6 Pemuda Kaur Dicokok Saat Jual Beli Samcodin, Barang Buktinya Banyak
Masuknya Pemda Kaur dengan pengambil alihan pengelolaan wisata Pantai Laguna tersebut.
Malah menambah berat dan ruwet polemik di wisata pantai laguna Desa Merpas.
Struktur pengelola wisata yang selama ini dikelola dan dipercayakan pada BUMDes Merpas langsung diganti.
Sehingga struktur yang dipakai dari Pemda Kaur dan aturan Pemda Kaur yang berlaku mulai 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
BACA JUGA:Kunker Asisten 1 Pastikan Pelayanan ke Masyarakat Berjalan Baik