KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Masyarakat Desa Pardasuka Kecamatan Maje memiliki 4 tuntutan terhadap tambak udang PT Sentosa Adi Prima (SAP). Salah satunya yakni jatah udang 2 kilogram bagi setiap kepala keluarga (KK) tiap kali panen udang.
Tuntutan itu sudah disampaikan kepada manajemen PT SAP, Senin 10 Oktober 2022.
Dalam rapat yang digelar di rumah Kades Pardasuka, turut dihadiri Kapolsek Maje Ipda Carles Efendi, SH dan Camat Maje.
Tuntutan lain selain jatah udang 2 kg per KK juga disepakati untuk diajukan.
BACA JUGA:Horeeee FIFA
BACA JUGA:Protokoler Pemda Kaur Larang Media Masuk Lokasi Panen Perdana Talas Beneng
Pihak manajemen PT SAP sudah menerima tuntutan itu. Namun keputusannya masih menunggu pimpinan yang berada di Provinsi Lampung.
Karena PT. SAP akan mengkaji dan mendiskusikan tuntutan tersebut ke pimpinan pusat Group PT SAP yang berada di Provinsi Lampung.
Hadir juga dalam rapat itu Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Pardasuka yang memperjuangkan tuntutannya.
Adapun 4 point tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat desa Pardasuka kecamatan Maje.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Muncul di Sekretariat PWI Kaur, Gusril Pausi Berikan Dukungan Kepada Wartawan
BACA JUGA:Telkom Bintuhan Tak Profesional dan Terkesan Abal-Abal
Pertama masyarakat meminta PT SAP setiap melakukan panen untuk dapat dibagikan sebanyak 2 Kg per KK secara merata.
Kedua, masyarakat meminta kompensasi untuk kerusakan atap jenis seng rumah. Dan perbaikan rumah yang digunakan warga desa. Dan wajib ada kompensasi untuk wilayah radius terdekat.
Ketiga, masyarakat menuntut agar seluruh pekerja khusus wilayah Desa Pardasuka dan sekitar untuk diberikan kesejahteraan. Baik gaji maupun jaminan Kesehatan.