KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menegaskan melarang kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Rangkap jabatan kades dan ASN sebagai Ketua LSM menyebabkan konflik kepentingan sebagai penyelenggara dapat menyebabkan konflik kepentingan.
Hal itu ditegaskan Bupati Kaur Senin 17 Oktober 2022.
Terkait aparatur desa sudah diatur dalam pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Jalan Provinsi di Ulak Agung Terus Erosi
BACA JUGA:Terima Kasih Jakarta, Anies Baswedan: Satu Babak Berakhir, Mari Sambut Babak Berikutnya
Yang telah jelas berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya.
Sedangkan terkait ASN diatur PP nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan kegiatan Pegawai Negeri Sipil dan usaha swasta.
Kemudian PP nomor 30 tahun 1980 peraturan Disiplin PNS.
UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BACA JUGA:Tikungan Maut Jalinbar Sumatera di Kaur Diluruskan
BACA JUGA:Rumah Warga Bunga Melur Kurang Mampu ini Butuh Dibedah
Dan Kepres nomor tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup.
Juga dalam PP nomor 53 tahun 2010 peraturan disiplin PNS. Dan PP nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi.