Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
"Tidak boleh kades merangkap jabatan sebagai Ketua LSM. Apalagi ASN. Itu jelas melanggar UU. Silakan pilih salah satunya," tegas Bupati.
BACA JUGA: Gantikan Irjen Teddy Minahasa, Ini Sosok Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto
BACA JUGA:Begini Modus Irjen Teddy Minahasa Dapat Sabu, Berawal dari Barang Bukti
Hal ini kembali dipertegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman, S.Sos, M.Si diruang kerjanya, Senin 17 Oktober 2022.
Ia menegaskan saat kades diminta kerja maksimal.
Sehingga dibutuhkan untuk menyukseskan seluruh program pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Kades ini dipercayai dan dipilih oleh masyarakat.
BACA JUGA: Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Total Ada 11 Tersangka, 5 Polisi
BACA JUGA:Heboh Kabar Perang Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Tedy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba
Jadi jelas objektif dan profesional dalam pelayanan harus di junjung tinggi.
"Kalau kades sudah menjadi pengurus parpol, dan juga menjabat ketua LSM. Jelas ini menyalahi aturan, jadi kami sarankan pilih salah satu, atau kami tindak," tegas Asdiyarman.
Maka dari apabila didapati kades rangkap jabatan. Maka silakan laporkan dan segera akan diproses secara regulasi yang berlaku.
"Kami akan kirimkan surat kepada desa-desa. Kita akan proses apabila didapati ada yang merangkap jabatan seperti LSM, parpol, wartawan atau lembaga lembaga kontrol sosial lain," terangnya.