KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah melaksanakan Verifikasi faktual (Verfak) pengurus terhadap 9 Partai Politik.
Selama 2 hari yang dilaksanakan dari hari Minggu 16 Oktober 2022 sampai Senin 17 Oktober 2022.
Dari 9 parpol yang sudah di-Verfak masih terdapat 5 Parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi kepengurusan Parpol.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MH melalui Divisi Teknis Pelaksanaan Irpanadi, S.IKom kepada radarkaur.co.id Selasa 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Koordinasi Antar Sektor
BACA JUGA:90 Calon Panwascam Lolos Tes Tertulis, Lanjut Wawancara
"Kami telah melaksanakan verifikasi faktual kepada 9 partai politik. Dari 9 partai politik yang diverifikasi oleh masing-masing tim verifikasi. Dinyatakan 4 parpol telah lolos verfak. Sisanya 5 parpol belum memenuhi syarat," ucap Irpan.
Dikatakannya, 5 Parpol yang belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual karena berbagai sebab.
Seperti disebabkan kepengurusan dari salah satu Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) tidak dapat hadir di kantor. Maupun tidak bisa verifikasi faktual melalui vidio call.
Ada juga disebabkan oleh surat keterangan domisili kantor DPP-nya belum ada. Baik dari Sipol maupun di kantornya sendiri.
BACA JUGA:Empat Tahun Petani Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Rusak
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pohon Aren Roboh Tutupi Jalan Raya, Listrik Ikut Padam
Ada 4 parpol yang telah dinyatakan lolos dari Verifikasi faktual KPUD Kaur.
Yaitu dari Partai Hanura, Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Perindo.
Sementara 5 partai verifikasi faktual dinyatakan belum memenuhi syarat.