Disdikbud Kabupaten Kaur Sosialisasi Aturan Baru SPMB Tahun 2026/2027
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Miri Yuniarti menyampaikan Disdikbud Kabupaten Kaur Sosialisasi Aturan Baru SPMB--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah mengeluarkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027. Aturan baru ini dikeluarkan untuk menghadapi masa SPMB yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Miri Yuniarti menyampaikan, pada tahap awal ini pihaknya telah menyampaikan kepada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kaur yakni SD dan SMP tentang penetapan daya tampung dan wilayah SPMB. Selain itu pihaknya telah mengajukan SK penetapan daya tampung dan penetapan wilayah SPMB serta SK panitia SPMB.
Aturan Baru SPMB ini nanti menurut Miri bersifat objektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi dan tanpa dipungut biaya. Untuk itu sekolah-sekolah yang akan melaksanakan SPMB ini supaya mentaati aturan yang sudah ada.
"Kami sudah laksanakan beberapa kali dari tahapan SPMB ini kepada masing-masing satuan pendidikan, mulai dari menentukan daya tampung, penetapan wilayah. Semoga pihak sekolah bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:TERBARU! Libur ASN Lebaran 2026 dan Kebijakan WFA, Jumat Terakhir Ngantor
Adapun pendaftaran SPMB menurut Miri akan dimulai pada tanggal 18-21 Mei 2026 untuk jenjang sekolah dasar, dan tanggal 15-18 Juni 2026 untuk tingkat SMP. Dengan begitu pihak sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan supaya bisa melaksanakan SPMB ini nanti sesuai tahapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
