Maka calon masih diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan dan kesalahan pada berkas yang calon serahkan.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai Suri Tauladan
BACA JUGA:Tahapan Wawancara Seleksi Panwascam Digelar 3 Hari, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan
"Nanti itu setelah kami verifikasi berkas calon selama 3 hari yang juga untuk perbaikan kekurangan oleh calon. Maka pada 24 Oktober akan ada penetapan yang lolos verifikasi calon peserta," urainya.
Menurutnya, pendaftaran calon untuk pemilihan Kades PAW Sinar Pagi ini yang mendaftar sangat antusias dan cukup banyak sekali sejumlah 6 orang.
Namun berdasarkan Perbup pemilihan kades PAW bahwa calon untuk pemilihan Kades PAW dibatasi maksimal 3 orang dan minimal 2 orang.
Dengan dasar tersebut panitia pemilihan Kades akan seleksi kembali dari 6 calon menjadi 3 calon.
BACA JUGA:KPU Kaur Siapkan Tim Verfak 1.313 Keanggotaan 9 Parpol
BACA JUGA:Ngantor di Halaman Kantor Pemkab BS, Sapi Ditangkap Satpol-PP
3 calon kades yang ditetapkan akan 'bertarung' pada pemilihan Kades.
Diketahui ada 4 poin sebagai pertimbangan masuk atau tidaknya calon dalam menentukan perangkingan 3 calon.
Peserta yang akan ditentukan untuk pemilihan kepala desa dengan cara musyawarah ataupun voting.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Dinas PMD dan Camat Kaur Selatan terkait tambahan syarat untuk menentukan calon selain dari umur, pendidikan, usia, dan pengalaman kerja sebagai pertimbangan," paparnya.