Ini 5 Sirup Paracetamol Dilarang Beredar, Polres Kaur Minta Apotek Tidak Pajang di Etalase

Jumat 21-10-2022,19:53 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah telah melarang menggunakan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol  (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Hal sesuai dengan anjuran Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Bahkan bisa berakibat kematian pada anak. Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut.

Dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. 

BACA JUGA:Ada 6 Bakal Calon Kades PAW di Sinar Pagi Mendaftar, Cuma 3 yang Akan 'Bertarung' 

BACA JUGA:Heboh Sirop Mengandung EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polisi di Kaur Lakukan Ini

Berikut 5 (lima) merk paracetamol sirup yg dilarang peredarannya:

1. Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

BACA JUGA:Bupati Lismidianto Isi Langsung Kuesioner Regsosek 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Verifikasi 2.463 Nelayan Penerima Bansos BBM

4. Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Atas larangan itu Polres Kaur dan jajaran langsung melakukan penyisiran terhadap apotek, toko obat dan beberapa swalayan yang melakukan penjualan.

Tags :
Kategori :

Terkait