Dikatakannya pula, ketika kesembilan desa/kelurahan di Kecamatan Kaur Tengah. Telah memberlakukan aturan tentang hewan ternak.
Akan dilangsungkan musyawarah untuk menyeragamkan aturan ganti rugi. Ketika ternak kaki empat melakukan pengrusakan tanam tumbuh.
"Supaya adil soal ganti rugi. Jadi antara desa A dan desa B nanti sama besaran dendanya. Karenanya dalam waktu dekat dilakukan musywarah bersama desa/kelurahan," pungkasnya.
Disisi lain, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Satpol-PP, Deki Zulkarnain, S.STP, MM disampaikan Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas), Ersan, SE mengatakan, dalam operasi yang pihaknya lakukan di Kecamatan Luas.
BACA JUGA: Tuntut PT SBS Berikan Hak Korban Ledakan
BACA JUGA: Dari Li ke Li
Pihaknya masih belum melakukan penertiban. Masih sebatas sosialisasi agar pemilik tak membebasliar ternak kaki empat.
"Baru sosialisasi. Selanjutnya pamilik kami ingatkan tak membebasliar ternak kaki empat. Jika masih ditemui, maka ternak kaki empat akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.