Pendataan non ASN juga tidak berkaitan dengan rencana pengangkatan PPPK 2022.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun 2 Ruas Jalan di Kaur, DAK 2023 Rp19,2 Miliar
BACA JUGA:Kompak Turunkan Harga BBM, Cek Daftar Harga Terbaru di Bengkulu
Setelah pendataan non ASN maka rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN.
Nama yang lolos sebagai tenaga non ASN merupakan yang sudah mengisi pendataan non ASN.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun jabatannya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, serta satuan pengamanan dan sejenisnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Pada 5 Tokoh, Ini Profilnya
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Hary Tanoe Hati-Hati Pilih Capres, Ada Apa?
Pemerintah daerah dan masing-masing Kementerian/ lembaga juga berkewajiban untuk melakukan pemverifikasian dan pemvalidasian kembali.
Guna memastikan kevalidan data dan keakuntabilitasan pendataan.
Selanjutnya dalam tahap finalisasi, bagi yang sudah melakukan verifikasi dan validasi instansi tersebut wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani langsung oleh PPK instansi terkait.
Jika tidak dilakukan penanda tanganan, maka data nantinya tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Pemda Kaur Segera Luncurkan Bansos Kenaikan BBM
BACA JUGA:Kades dan Kepsek Kompak Sebut Siswi SMK Bukan Korban Perundungan, Padahal..
Termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan: