Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerinta No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Syarat Pendataan non ASN 2022
Ada beberapa syarat untuk mereka yang boleh mengikuti pendataan non ASN yakni sebagai berikut:
1. Pegawai non ASN yang telah bekerja minimal 5 tahun di lingkungan instansi pemerintah.
2. Terdaftar ke dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2).
3. Paling tidak sudah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Pengangkatan paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
5. Minimal usia pegawai non ASN yaitu 20 tahun dan maksimal usia 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Mendapatkan honorarium bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga, akan tetapi honorarium di dapatkan dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari dana APBN untuk instansi Pusat dan APBD.
7. Hal yang perlu diingat kembali pendataan ini dilakukan bukan untuk pengangkatan secara langsung akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN dalam lingkungan pemerintah.
Cara Mudah Mengecek Pengumuman Data Tenaga non ASN
Berikut ini merupakan tahapan untuk pengecakan pengumuman data tenaga non ASN:
1. Mengunjungi link pendataan non ASN