RADARKAUR.CO.ID – Pendataan Non ASN 2022 sejak 4 November memasuki tahap prafinalisasi.
Instansi pemerintahan baik pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga lain diberi waktu untuk pendataan dan Pengumuman hingga 28 November 2022.
Namun pasca pendataan tenaga non ASN 2022 muncul ribuan pertanyaan terkait nasib tenaga non ASN yang sudah didata.
Apa tenaga Non ASN otomatis diangkat PPPK?
BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..
BACA JUGA:Waspada Bayi Tertular Demam Berdarah, Kenali Tanda DBD pada Bayi
"Kami sudah mengisi semua data yang diminta. Rata-rata ya berharap ada pengangkatan jadi PPPK. Mudah-mudahan ada tindak lanjut setelah ini," terang Agus, salah satu tenaga Non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, 10 November 2022.
Dikutif radarkaur.co.id dari situs resmi BKN Pusat www.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut bahwa pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK.
Lanjut dia, hal itu dilakukan guna mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir tenaga Non ASN.
BACA JUGA:Kaur Belum Miliki Data Sektoral Terpusat, Kadiskominfotik: Setiap Bupati Mulai dari Nol
BACA JUGA:BLT BBM Tahap 2 Cair November, Ini Link Cek Bansos, dan Daftar Penerima
Untuk diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung hingga Oktober dan November 2022.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.