RADARKAUR.CO.ID - Tahun 2023 bakal menggembirakan bagi pekerja di Provinsi Bengkulu. Bila tidak ada aral melintang upah minimum Provinsi Bengkulu naik 2023.
Upah minimum Provinsi Bengkulu naik 2023 itu sesuai dengan kebijakan upah minimum naik 2023 yang sudah dicanangkan pemerintah pusat.
Nah, ketika nanti upah minimum Provinsi Bengkulu naik 2023, bagaimana gaji PPPK?
Apakah juga akan sejalan dengan upah minimun provinsi naik tahun 2023?
BACA JUGA:Jelang HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Gubernur Sambut 43 Dokter Baru, Suntikan Nakes 4 Kabupaten
BACA JUGA:52 Pondok Pesantren di Bengkulu Terima Dana BOS Kemenag, Cek Link Datanya Disini!
Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.238.094.
Sementara di Kota Bengkulu Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan Rp 2,3 juta.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengimbangi hal itu perlu adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
BACA JUGA:Tempat wisata di Kaur Terbaru dan Paling Hits, Pantai Laguna Samudera
BACA JUGA:Besok Rabu Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Pantau Terus Sscasn.bkn.go.id
Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.