BACA JUGA:KemenKumHam buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, ini Syarat Lulus Seleksi CPNS 2023
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK itu terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.