Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Selasa 15-11-2022,17:11 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

- Untuk Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

BACA JUGA:KBRI Pastikan Tidak Ada WNI jadi Korban Ledakan Bom di Istanbul 

BACA JUGA:Padma Raksasa Bunga Raflesia Mekar di Musim Hujan

- Untuk Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Untuk Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Untuk Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Untuk Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Untuk Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Untuk Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Untuk Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Restoran Modern Bengkulu, Edisi Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:Pernah Dipimpin Leluhur Ashanty, Ini Profil Wisata Benteng Marlborough, Monumen Peninggalan Inggris

Kategori :

Terpopuler