KASBI Sebut Upah Minimum Tidak Adil, Lonjakan Inflasi dan BBM diperbincangkan!

Senin 21-11-2022,18:56 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Kemnaker resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. ini sesuai dengan Pasal Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang berbunyi, “kenaikan upah minimum maksimal 10 persen”

Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Ditetapkannya Upah Minimum tersebut dinilai tidak bijak oleh Ketua (KASBI) Nining Elitos, karena bertepatan dengan situasi perekonomian yang tengah sulit serta beriringan dengan krisis akibat inflasi dan harga BBM yang serba naik.  

Ketua Kongres Asliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah soal kenaikan upah minimum dinilai tidak adil atau tidak bijaksana.  

BACA JUGA:Traveller! 5 Pantai Tersembunyi dan Eksotik di Bengkulu, Wisata Liburan Tahun Baru 

BACA JUGA:Gempa M5,6 Guncang Cianjur, 46 Warga Meninggal Dunia, 700 Terluka

Nining juga menyebutkan bahwa kondisi lonjakan inflasi dan BBM saat ini harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk memutuskan Pemberian UMP yang lebih layak.  

Selain itu, penetapan upah minimum ini dinilainya tidak bijak karena harga barang cenderung naik sedangkan pendapatan buruh kecil.

Disertai situasi kesehatan dan lonjakan harga BBM yang belum terkendali, tentu akan merepotkan masyarakat.  

Sebelumnya, Nining juga membahas tentang Pasal Permenaker nomor 36 pada tahun 2021 tentang penetapan Upah Minimum yang sulit untuk direalisasikan. Karena UU Cipta Kerja yang masih menuai perdebatan antar masyarakat.

BACA JUGA:Food Traveller! 8 Pantai dengan Kuliner Seafood Terenak di Kaur, Libur Akhir Tahun 

BACA JUGA:SUDAH RESMI, Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN 2022, Cek Namamu di Link sini!!

Nining menilai bahwa penetapan upah minimum lebih condong ke perusahaan dibanding kesejahteraan buruh.  

Pertanyaannya, bagaimanakah tanggapan langsung dari partai buruh dan organisasi serikat buruh tentang penetapan upah minimum maksimal 10 persen?  

Sikap partai buruh dan Organisasi Serikat Buruh malah sebaliknya. Partai Buruh justru memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  

Kategori :