“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya.
BACA JUGA:Cek Besaran Upah CPNS 2023, Lengkap Daftar Gaji PNS Tahun Depan!
BACA JUGA:Kaur Terima Manfaat UHC, Gubernur Bengkulu Jamin Pelayanan BPJS Cepat dan Mudah
PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2022
Said Iqbal menyimpulkan bahwa Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menjadi dasar bagi Pemerintah baik dari pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).
Ia turut mengharapkan bahwa PP Nomor 18 tahun 2022 terkait upah minimum ini tidak hanya berlaku untuk tahun 2023 namun untuk tahun-tahun selanjutnya.
Hingga dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bengkulu Waspada KLB Polio, Kenali Kasus Polio di Pidie Aceh
BACA JUGA:Unik! Klik Google Doodle Hari Ini Piala Dunia Qatar, Lengkap Seluruh Informasi Pertandingan!
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai bahwa PP Nomor 18 dapat menjadi solusi bersama untuk bertahan ditengah lonjakan inflasi dan harga BBM.
Ia juga menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum bisa mengontrol ekonomi akibat dampak kenaikan inflasi.
Dalam sebuah unggahan Video Youtube (19/11/22), Ida Fauziyah mengatakan, “Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,”
Nah, sebetulnya penetapan upah minimum ini cenderung bersinggungan dengan lonjakan inflasi dan kebutuhan pokok masyarakat.
BACA JUGA:Harga BBM Turun dipertanyakan, KemenSos Pastikan BLT BBM Segera Dicairkan
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perbaiki Jalan Rusak Dalam Kota, Anggarkan Rp5 Miliar
Sehingga muncul banyak perdebatan perkara PP Nomor 18 tahun 2022 terkait upah minimum maksimal 10 persen.