Dalam artian mampu mengamankan diri sendiri, ataupun harta benda yang dimiliki.
BACA JUGA:10 Wisata Alam Sumsel Paling Hits dan Instagramable, Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer dan PPPK 2023? Menpan dan DPR Sepakat 3 Skema
Dicontohkannya, agar kendaraan bermotor aman dari tindak kejahatan pencurian. Pemilik dapat memasang kunci keamanan ganda.
Terjadinya konflik sosial antar tetangga dalam sebuah desa, lanjut Kapolres, seringkali menjadi penyebab terganggunya keamanan Kamtibmas.
Dalam penyelesaian, diharapkan mampu dilakukan di tingkat desa. Melibatkan Kades, tokoh masyarakat (Tomas), serta anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa pembina desa. Sebagai pihak yang menjembatani perdamaian.
"Penyelesaian melalui jalur hukum, itu repot. Menguras banyak waktu, tenaga, dan pikiran. Karenanya, kalau masih bisa diselesaikan di tingkat desa. Itu jangan dulu lah membuat laporan ke Polres Kaur atau Polsek," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Traveller! Lentana Garden, Destinasi Wisata Alam di Tanggamus, Taman Estetik Prawedding!
BACA JUGA:Bareng Wamentan dan Gubernur Bengkulu, Tanam Serentak Jagung di Kaur
"Kecuali kejadian itu seperti pembunuhan, pembacok, pemerkosaan, atau kasus berat lain. Mau tak mau harus diproses secara hukum oleh kami pihak kepolisian," tegasnya.
Disisi lain, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Semidang Gumay, Mahyen Hasbullah mengatakan kegiatan ini membuat pihaknya merasakan kian dekat dengan polisi.
Diharapnya, agar kegiatan semacam ini kedepannya lebih sering dilakukan.
"Kalau bisa setiap tiga bulan. Karena melalui kegiatan ini, kami para kades merasa lebih dekat dengan pihak kepolisian," ungkap Kades Nusuk itu.*