Ditemukan fakta adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Kabupaten BS tahun 2019-2020.
Kajari mengaku, banyak ditemukan bantuan fiktif yang dikelola oleh tersangka.
Salah satunya yakni, warga yang sudah terdata sebagai penerima bantuan, akan tetapi kenyataannya sama sekali tidak menerima bantuan yang dimaksud. Namun, dalam daftar penerima bertanda tangan sebagai penerima bantuan.
Selain itu, masih kata Kajari, Tim Penyidik juga menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.
BACA JUGA: Diapresiasi Sandiaga Uno, Pantai Pengubaian Kaur Dijuluki Kampung Turis hingga Sensasi Glamping
BACA JUGA: BSI Mobile! Fitur Top Up Gadai Emas Permudah Transaksi Secara Online!
Mulai dari bidang pendidikan dan kesehatan hingga bantuan bagi fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola bantuan yakni tersangka SF.
"Dari hasil audit yang dilakukan tim, kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan dana Baznas mencapai Rp 1,1 miliar," jelas Kajari.
Ditambahkannya, dari total keseluruhan dana Rp 10 miliar yang dikelola oleh Baznas yang diusut untuk SF hanya dana yang bersumber dari Zakat ASN senilai 2,5 persen dari gaji mereka.
BACA JUGA: Jadwal Libur SD/SMP/SMA, Bengkulu dan Provinsi Lain Beda, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA: Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023, Sambut Libur Nataru!
Dimana, selama dua tahun dana yang berhasil dikumpulkan dari zakat ASN sebesar Rp 5,8 miliar.
Dana tersebutlah yang kemudian digunakan untuk berbagai program bantuan kepada warga.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya sang bendahara melakukan berbagai penyimpangan.
Bahkan, saat dimintai keterangan sang bendahara tidak mampu mempertanggungjawabkan uang senilai Rp 90 Juta dari dana tersebut.