BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Baru dua minggu Kejaksaan Negeri (Kejari) BS menetapkan tersangka (Tsk) kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) anggaran dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab BS.
Kamis (1/12) pukul 15.20 WIB, Kejari BS kembali berhasil menetapkan tersangka kasus korupsi kembali.
Kali ini Kejari menetapkan satu tersangka kasus korupsi beberapa pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS tahun anggaran 2019-2020 lalu.
BACA JUGA: TPG 23 Guru Terganjal
BACA JUGA: PAD Sektor Reklame dan 16 Puskesmas, Macet
Tersangkanya adalah SF (44) mantan Bendahara Baznas.
Saat diigiring tim penyidik Kejari BS menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, di hadapan awak media SF tertunduk malu.
Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara Baznas BS tersebut karena diduga banyak ditemukan bantuan fiktif pada anggaran Baznas tahun 2019-2020.
Selain itu, menindaklanjuti surat perintah penyidikan Nomor: Print- 456/L 7.13/Fd 1/07/2022 yang tertanggal pada 21 Jull 2022 lalu.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Anugerahi 30 Guru Berprestasi Provinsi Bengkulu 2022
Perlu diketahui, pada tahun tersebut, Baznas BS mengelola anggaran Rp 10 miliar (M).
Sumber dana tersebut berasal dari pengumpulan zakat ASN, Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) hingga bantuan dari provinsi.
"Setelah menerima laporan adanya penyimpangan pada anggaran Baznas BS, kami langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, sebelumnya kami telah mengumpulkan 214 saksi untuk mendalami kasus tersebut," sebut Kajari.
Kajari menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
BACA JUGA: Jalan Tol untuk Pariwisata Bengkulu, Gubernur Pastikan Tol Beroperasi Desember Ini