Mantan Bendahara Baznas Tersangka Kasus Korupsi

Jumat 02-12-2022,10:10 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

"SF disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna," demikian Kajari BS.

Kategori :