"SF disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna," demikian Kajari BS.
Mantan Bendahara Baznas Tersangka Kasus Korupsi
Jumat 02-12-2022,10:10 WIB
Editor : Redaksi Harian RKa
Kategori :