2023 Hilal CPNS dan PPPK Semakin Nyata, Siapkan Dokumen Persyaratannya berikut!

Sabtu 03-12-2022,22:27 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

3. MenPANRB juga menyebutkan kategori sektor lain yaitu formasi yang sangat dibutuhkan di Instansi Pemerintah pada tahun 2023.

Kategori yang ketiga ini, dilakukan secara selektif artinya benar-benar jabatan formasi yang memang dibutuhkan dan mendesak sehingga harus segera dipenuhi.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," kata MenPANRB seperti diilansir RADARKAUR.CO.ID pada Sabtu, 3 Desember 2022 dari kanal YouTube Fandi AP dalam video yang berjudul "Kabar baik! CPNS dan PPPK 2023 siap digelar! Yuk persiapkan dari sekarang".

BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini.. 

BACA JUGA:700 Guru Non ASN di Kaur Segera Miliki BPJS Ketenagakerjaan

 

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

 

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya! 

 

Selain itu pemerintah juga memiliki 3 skema dalam pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN:

1. Tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.

Kategori :