UMK 3 Daerah di Bengkulu diusul Naik 2023, Bagaimana Kaur? Simak Penjelasan Kadis Tenaga Kerja

Senin 05-12-2022,13:48 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 3 kabupaten kota di Provinsi Bengkulu usul kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023. Usulan 3 daerah ini sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Usulan kenaikan UMK itu bervariasi. Paling besar mengusulkan kenaikan UMK adalah Kabupaten Mukomuko sebesar 7,6 persen atau Rp2,7 juta.

Kemudian Kota Bengkulu sebesar 7,2 persen atau Rp2,6 juta.

Berikutnya Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan kenaikan sebesar 7,9 persen atau Rp2,4 juta.

BACA JUGA:Siswa MAN Kaur Juara Pertama The Voice Of Brilian Semaku 

BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?

Sementara itu Kabupaten Kaur tidak mengusulkan kenaikan UMK namun tetap mempedomani kenaikan UMP Bengkulu yakni sebesar 9,2 persen atau Rp2,4 juta.

"Baru tiga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu yang telah mengusulkan kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, dikutip Minggu 4 Desember 2022.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Endy Yulizar,Sp didampingi Kabid Tenaga Kerja Pisman, S.Sos menjelaskan pihaknya tidak melakukan pengusulan kenaikan UMK lantaran di Kaur tidak ada organisasi serikat pekerja.

Namun perusahaan harus tetap berpedoman pada kenaikan UMP Bengkulu yang ditetapkan Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Libur Akhir Tahun Bakalan Panjang! 

BACA JUGA:Ujian Bucin Google Form, Buat Tahu Seberapa Bucin Doi, Ada Link dan Cara Mainnya!

"Nanti kenaikan UMP Bengkulu akan kami sosialisasikan ke perusahan-perusahaan," katanya.

Endy juga mengakui tidak akan memaksa pihak perusahaan untuk mematuhi ketentuan kenaikan UMP 2023. 

"Intinya bagaimana supaya perusahaan tidak berat untuk mengupah tenaga kerjanya dan pekerja tidak dirugikan," tambahnya.

Kategori :

Terpopuler