UMK 3 Daerah di Bengkulu diusul Naik 2023, Bagaimana Kaur? Simak Penjelasan Kadis Tenaga Kerja

Senin 05-12-2022,13:48 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Disisi lain, Kadis Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu Edwar Heppi, S.Sos menyebutkan bahwa pengusulan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK Bengkulu 2023 harus berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:6 Tips Menangkan Shopee 12.12 Flash Sale, Mulai Langkahmu dari Sekarang! 

BACA JUGA:Sura dan Sulu, Maskot Pemilu 2024! Miliki Makna dan Desain Ikonik

Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu diimbau untuk mengusulkan UMK 2023 ke Pemprov Bengkulu agar kemudian dapat diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.

"Pada tahapannya, baru tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan ke kami. Usulkan rekomendasi untuk diterbitkan SK Gubernur secepatnya pada 7 Desember diumumkan," ujarnya.

Usai UMK 2023 disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, lanjut dia, seluruh perusahaan di daerah diminta untuk menerapkan aturan sesuai perundang-undangan.

Sementara itu Kabupaten Bengkulu Utara telah mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur Bengkulu, namun laporan tersebut belum diterima.

BACA JUGA:2023 Hilal CPNS dan PPPK Semakin Nyata, Siapkan Dokumen Persyaratannya berikut! 

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Provinsi Bengkulu Ini Bagian dari Perjuangan Kemerdekaan RI

"Sedangkan lima daerah lainnya belum sama sekali dan jika nanti tidak mengusulkan maka harus mengacu pada ketetapan UMP," ujar Edwar.

Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 naik  menjadi Rp2,4 juta pada tahun yang akan datang.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.**

Kategori :