BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Hotman Paris telah melayangkan desakan kepada Kapolda Bengkulu untuk menindaklanjuti kasus Pemerkosaan ART asal Bengkulu (IO) dengan seadil-adilnya.
Diduga korban pernah mengajukan laporan namun ditolak oleh Polda Bengkulu dengan alasan bukti yang tidak kuat.
Kemudian, pada 5 Desember 2022 Hotman Paris mendukung Kuasa Hukum ART untuk kembali melayangkan laporan kasus pemerkosaan IO (20).
Pelaku perkosaan diduga dilakukan oleh anak majikan MF (17). Dan laporan dilanjutkan dengan mengantongi bukti yang akurat.
BACA JUGA:Didukung Hotman Paris, Kuasa Hukum ART Laporkan Cucu Mantan Pejabat ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Hotman Paris Dukung Kuasa Hukum ART vs Cucu Mantan Pejabat di Bengkulu, Sebut Janin dan Bukti Chat!
Sebagai tindak lanjut kasus ART yang menjadikannya sebagai tersangka. Kuasa Hukum kemudian menggandeng LBH Ibu dan Anak Indonesia, serta sedikitnya 14 Advokat sesuai arahan Hotman Paris.
Ranggi Setiyadi selaku kuasa hukum pertama mengatakan, bahwa Hotman Paris memberi petunjuk untuk memperkuat dugaan kasus Pemerkosaan ART ini dibawa ke ranah hukum.
Sesuai petunjuk dari Pengacara Hotman Paris, bersama kuasa Hukum kedua, yakni Ilham Fatailah keduanya membawa korban IO (20) mendatangi Polda Bengkulu.
Tujuannya untuk melaporkan tindakan keji oleh diduga pelaku MF (17) warga Kelurahan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu
“Laporan sudah diterima oleh Polda Bengkulu, hari ini kita bersama korban IO baru saja membuat laporan. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak Indonesia, serta sedikitnya 14 advokasi siap memberi perlindungan terhadap korban ART yang mengalami pemerkosaan oleh anak majikannya sendiri,” ujar Ranggi Setiyadi, ditemui media di Polda Bengkulu, pada Kamis (8/12/22).
Selanjutnya, kuasa Hukum pihak kedua menjelaskan bahwa korban sebelumnya sudah mencoba untuk membuat laporan bersama kuasa Hukum pihak pertama.
Setelah diarahkan ke ruang BPA dan berdiskusi selama 2 jam, pihak Polda Bengkulu mengatakan laporan korban ditolak dengan alasan bukti yang tidak kuat.